Sementara itu, Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Hammam Riza mengatakan, ada pemahaman yang salah dalam larangan fotokopi e-KTP. Menurut dia, dengan adanya sistem e-KTP fotokopi sudah tidak diperlukan lagi.
"Fotokopi telah digantikan oleh pembaca kartu (card reader)," jelas Hammam pada VIVAnews, Rabu 8 Mei 2013.
Ia menambahkan, card reader dapat memverifikasi data asli pemegang e-KTP secara realtime dan online. Dengan demikian, pada sistem ini sudah tidak dibutuhkan fotokopi. Verifikasi e-KTP dilakukan dengan pemindaian sidik jari.
Hammam juga membantah bahwa fotokopi dapat merusak e-KTP. "Kalaupun difotokopi, e-KTP juga tidak rusak. Chip e-KTP tidak akan terpengaruh dengan laser fotokopi atau intensitas elektronik yang dikeluarkan elektron," ujarnya.
Hal yang harus dihindari dalam pemakaian e-KTP adalah perlakukan secara fisik. "Kalau distappler, digores-gores, tentu akan rusak," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta masyarakat agar mengikuti ketentuan yang ada pada pemakaian e-KTP. Satu hal lagi, pengguna juga tidak perlu me-laminating e-KTP karena kartu didesain dalam tujuh lapisan.
Dibandingkan Malaysia
e-KTP generasi pertama ini memiliki kapasitas penyimpanan 8 KB, yang hanya dapat menyimpan biodata demografi pemilik e-KTP. Sebagai perbandingan, kapasitas e-KTP di Malaysia sudah mencapai 128 KB.
Namun, Hamman mengatakan, ini bukan dikotomi menang kalah. Soal kapasitas, menurutnya tergantung aplikasi yang dibutuhkan.
"Kita berharap, e-KTP generasi kedua bisa berkapasitas 512 KB, sehingga bisa multifungsi, misalnya bayar bensin dan tol," ujarnya.
Lebih lanjut, e-KTP juga disiapkan dalam menyambut sistem perdagangan bebas ASEAN 2015. Nantinya, e-KTP tak hanya bisa dibaca di Indonesia, tetapi di semua negara ASEAN.
Salam Hangat Dari Divisi Admin Utama
0 Response to "e-KTP Indonesia Kalah Dengan Malayasia"
Post a Comment
Komenan Di Blog Coretan Saya Sudah Memakai System backlink jadi Kalau Mau Komen Pilih Nama/URL saja biar Berbagi Back link