Mantan Dirut IM2 Dibui, Industri Internet Bingung & Prihatin



Jakarta - Kasus yang menimpa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah membuat miris perasaan para praktisi di industri telekomunikasi Indonesia. Mereka mengaku terkejut, bingung, prihatin, dan menyayangkan.

Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut

Apa yang dialami Indar, turut mengundang empati dari sesama koleganya di industri telekomunikasi. Selain menyayangkan vonis Indar, mereka juga mengaku khawatir, suatu saat bisa saja tersandung kasus yang sama seperti mantan Dirut IM2 ini.

"Kami prihatin dan jadi bingung. Pola bisnis yang sudah sesuai aturan di industri ternyata dinyatakan ilegal secara hukum," sesal Chandra Aden, Direktur Intercarier, Government and Regulatory Relations Tri Indonesia saat berdiskusi dengan detikINET, Rabu (17/9/2014).

Kebingungan dan keprihatinan yang sama juga pernah diutarakan sebelumnya oleh Direktur Utama Telkomsel, Alex Janangkih Sinaga. Karena menurutnya, model bisnis seperti IM2 ini hampir digunakan oleh semua operator dan penyedia jaringan.

Namun sayangnya, model bisnis yang menurut regulator telekomunikasi seperti Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sudah dirasa betul pun masih dianggap salah di mata para penegak hukum seperti Kejagung dan MA.


"Kita tunggu next minister (Menkominfo) sama next Kejagung saja, semoga nanti bisa akur pendapatnya," harap Chandra Aden yang menilai kasus ini sebagai kriminalisasi telekomunikasi.

Nonot Harsono, Anggota Komite BRTI, sampai kehabisan kata-kata untuk mengomentari kasus ini. Meskipun segala upaya telah dilakukannya untuk mendukung Indar melalui beragam penjelasan, namun tetap saja Indar divonis bersalah.

"Semoga Allah memuliakan beliau dan menghinakan orang yang mendzaliminya," kata Nonot pasrah. Meski demikian, ia masih terus berupaya untuk mencari cara lain untuk terus mendukung agar Indar bisa dibebaskan. "Masih cari cara, mau mulai dari mana".

Akibat ini memicunya Kejadian seperti ini : Internet Indonesia Terancam Mati Total

0 Response to "Mantan Dirut IM2 Dibui, Industri Internet Bingung & Prihatin"

Post a Comment

Komenan Di Blog Coretan Saya Sudah Memakai System backlink jadi Kalau Mau Komen Pilih Nama/URL saja biar Berbagi Back link